KOMUNIKASI DAN KOLABORASI DALAM JARINGAN
KEWARGAAN DIGITAL
Komunikasi merupakan
cara manusia untuk menyampaikan informasi. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan berita atau pesan dari
dua orang atau lebih supaya pesan yang dimaksud bisa dipahami. Pada dasarnya,
komunikasi merupakan proses dua orang atau lebih melakukan pertukaran informasi
yang saling dipahami. Komunikasi tidak terbatas pada penggunaan bahasa verbal,
tetapi juga terkait dengan ekspresi, bahasa tubuh, seni, dan teknologi.
Kemampuan seseorang
berkomunikasi diukur dari tingkat akurasi informasi atau pesan yang dikirim
oleh komunikator (pengirim informasi) dapat diterima oleh komunikan (penerima
informasi) dan sebaliknya. Hal tersebut juga menjadi ukuran seberapa mahir kita
berkomunikasi.
Kemampuan
berkomunikasi juga harus diiringi dengan kemampuan berkolaborasi, tertama dalam
jaringan. Kolaborasi dalam jaringan tidak hanya sebatas bekerja secara
sama-sama, tetapi dituntut toleransi dalam menerima ide/gagasan dan manajemen
penyelesaian tugas dalam jaringan dalam menyelesaikan permasalahan.
A. Kewargaan Digital (Digital Citizenship)
"Kewargaan
Digital tidak sekadar mengajarkan menggunakan sebuah alat, melainkan sebuah
cara untuk mempersiapkan diri menjadi bagian dari warga digital dalam
memanfaatkan teknologi.” Mike Ribble, penulis Bahan Ajar Digital Citizenship in School.
1. Konsep Kewargaan Digital
Manusia sebagai
makhluk sosial tidak dapat menghindari diri dari kebergantungan pada orang
lain. Setiap kali seseorang berinteraksi dengan orang lain, dia harus menjaga
etika bersosialisasi. Dalam kehidupan nyata, seseorang wajib menghormati privasi,
hak, dan kewajiban, serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa
wajib diterapkan saat menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan (daring).
Era teknologi saat ini, seorang menggunakan media komunikasi internet yang
mempermudah berkomunikasi, menyampaikan pendapat dan opini, mencurahkan
perasaan, bahkan memublikasikan informasi pribadi. Oleh karena itu, semua
pengguna komunikasi daring harus menyadari bahwa dirinya, secara otomatis,
menjadi bagian dari warga digital dunia. Namun, dunia maya yang tidak
mempertemukan individu-individu secara langsung dapat mendorong menipisnya,
bahkan hilangnya, norma kesantunan dan etiket dalam berkomunikasi.
Semua warga digital
berkewajiban menjaga etiket dan norma, serta memiliki tanggung jawab kebersamaan
dalam segala perilaku dalam memanfaatkan teknologi komunikasi di dunia maya.
Dengan demikian,
warga digital adalah orang yang cerdas, mengutamakan kebenaran, menyadari hal
yang baik dan hal yang tidak baik, dan membuat pilihan yang tepat ketika menggunakan
teknologi.
Apakah internet
digunakan untuk chatting dengan
kawan, mengomentari hal-hal yang dibaca secara daring, bermain games, mengunduh
sumber belajar untuk mengerjakan tugas, atau membeli barang secara daring? Jika
jawaban pada salah satu pilihan di atas adalah “ya”, itu berarti Anda adalah
seorang “Warga Digital”.
Maka kewargaan digital dapat didefinisikan
sebagai norma perilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli terkait dengan
pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) secara bersama. Selain itu
Kewargaan digital adalah konsep yang
memberikan penyadaran penggunaan teknologi informasi di dunia maya secara
bertanggung jawab dengan baik dan benar. Hal ini memiliki banyak implikasi, di
antaranya pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung
pihak lain dalam memutakhirkan (update) status, tidak menyebarkan ujaran
kebencian dan SARA, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan sebagainya.
Mike Ribble
mengelompokkan pelaksanaan kewargaan digital dalam tiga lingkungan yang memuat
sembilan unsur sebagai berikut.
a. Lingkungan Belajar
Informasi dan
teknologi komunikasi telah menjadi bagian dari lingkungan pembelajaran.
Pemanfaatan ICT untuk mencari informasi,
data, maupun rujukan untuk keperluan pembelajaran.
Dengan demikian yang
harus diperhatikan dalam lingkungan belajar adalah seperti berikut.
Akses Digital
Mengakses fasilitas
ICT adalah hak dasar setiap warga digital. Namun, tidak semua orang memiliki
kesempatan yang sama untuk mengakses fasilitas tersebut. Bahkan, banyak yang
masih memperjuangkan hak tersebut. Kesenjangan tersebut antara lain disebabkan
oleh status ekonomi, disabilitas, maupun keterbatasan infrastruktur di
lingkungan tersebut. Seseorang atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses
terhadap fasilitas ICT akan mengalami kejutan budaya ketika harus berinteraksi
dan berkomunikasi dengan pengguna fasilitas ICT yang mampu memanfaatkan
media-media baru yang selalu dibanjiri informasi-informasi terkini. Seiring
perkembangan teknologi, akses digital makin mudah diperoleh. Tantangan
selanjutnya adalah pemanfaatan akses digital secara cerdas dan bertanggung
jawab dalam rangka kebersamaan sebagai warga digital dalam dunia maya.
Komunikasi Digital
Perkembangan
teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai
bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum,
dan berbagai bentuk lainnya yang memungkinkan setiap individu untuk terus dapat
terhubung dengan individu lainnya.
Setiap warga digital
mengetahui berbagai jenis komunikasi menggunakan berbagai media digital. Warga
digital juga diharapkan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis
media komunikasi tersebut, sehingga dengan cerdas dapat memilih penggunaan
media yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
Literasi Digital
Salah satu aspek
pembicaraan yang penting terkait dengan teknologi adalah memahami cara kerja
teknologi sehingga dapat digunakan dengan cara yang paling tepat.
Literasi digital
merupakan proses pembelajaran mengenai teknologi dan pemanfaatannya. Menghadapi
munculnya berbagai teknologi baru sebagai warga digital, diharapkan dapat segera
menyesuaikan sehingga tidak terpaku pada satu jenis teknologi yang sudah ada. Selalu
mempertimbangkan dengan cerdas media yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan.
b. Lingkungan Sekolah
Hak dan Kewajiban
Sebagai sesama warga
digital yang menggunakan teknologi dan sumber daya yang sama secara bersama,
setiap warga digital memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan kesepakatan
norma. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi maupun kebebasan bicara.
Akan tetapi, setiap warga digital juga memiliki kewajiban untuk menghormati privasi
orang lain maupun berbicara tanpa menyakiti perasaan orang lain. Perlu diingat,
bahwa setiap negara mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam berinteraksi
menggunakan perangkat digital. Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia, Anda
juga harus memperhatikan hukum yang berlaku di Indonesia, dan di mana pun Anda
berada.
Etika
Seringkali pengguna
teknologi digital tidak memahami bahkan tidak memedulikan etiket dalam
penggunaan teknologi. Banyak pihak yang memanfaatkan konsep, produk, atau layanan
digital tanpa memedulikan aturan serta tata krama penggunaannya. Walaupun dalam
dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, seringkali mereka melupakan
bahwa di balik setiap posting, di balik setiap akun, terdapat pengguna lainnya yang
dapat tersinggung jika melanggar tata krama. Etiket digital bertujuan untuk
menjaga kenyamanan perasaan pengguna lainnya.
Keamanan
Dalam dunia nyata,
kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alaram di rumah kita dengan
alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan dalam dunia digital,
seperti meng-install antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data
sensitif seperti username dan password. Setiap orang harus berhati-hati dan
melindungi informasi dan data dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung
jawab.
c. Lingkungan Luar Sekolah
Hukum
Hukum digital
mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu
menyadari bahwa mencuri ataupun mengubah data diri, maupun karya digital orang lain,
merupakan perbuatan melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara
lain: mencuri identitas orang lain, plagiarisme, menyebarkan virus, ataupun
meretas laman (website).
Hukum yang terkait
dengan aktivitas warga digital dikenal dengan nama hukum siber (cyber law). Di
Indonesia, hukum yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek:
- • hak cipta
- • merek dagang
- • fitnah dan pencemaran nama baik
- • privasi
- • yurisdiksi dalam ruang siber
Transaksi
Perangkat digital
juga menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang berbelanja atau
bertransaksi secara daring. Berbagai situs jual-beli dapat dengan mudah diakses
seperti bukalapak.com, Shoppe, Lazada, olx.co.id, fjb.kaskus.co.id,
tokopedia.com, dan berbagai toko daring lainnya.
Transaksi juga dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik misalnya melakukan
pembelian pulsa melalui Automatic Teller Mechine (ATM), pembelian token listrik,
atau pengiriman uang melalui internet banking.
Mudahnya akses
dan makin tingginya tingkat kesadaran
masyarakat dalam memanfaatkan teknologi komunikasi, ikut mendorong tumbuhnya
pasar jual beli dantransaksi daring di Indonesia. Dalam proses tersebut, penjual dan pembeli
perlu menyadari kelebihan dan risiko yang didapatkan dari jual beli atau
transaksi daring. Kecepatan bertransaksi, kemudahan akses, kemudahan
memperbandingkan spesifikasi dan harga produk atau layanan, merupakan beberapa
kelebihan transaksi daring. Risiko yang mungkin muncul antara lain, penipuan,
perbedaan kualitas barang yang dikirim, jangka waktu pengiriman, atau legalitas
barang yang diperjualbelikan.
Kesehatan
Di balik manfaat
teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan,
seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya
kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika tidak mengatur penggunaan
teknologi digital secara proporsional.
Dengan mempelajari
kewargaan digital, berarti:
- mempelajari teknologi untuk membantu tetap aman baik di dalam atau di luar
- sekolah;
- mempelajari manfaat dan risiko dunia maya agar membantu tetap aman
- ketika menggunakannya;
- menjadi warga digital yang percaya diri atas segala tindakan yang dilakukan.
Kiat Aman dalam Jaringan
Seorang warga digital
dapat terkena berbagai risiko yang berdampak pada kehidupan, misalnya
intimidasi siber (cyberbullying), kejahatan siber (cybercrime), pelecehan siber
(cyberharrasment), dan berbagai bahaya lainnya.
Dengan memahami
berbagai potensi risiko yang dapat terjadi, kita harus mempersiapkan langkah
pencegahannya. Langkah pencegahan terbaik adalah dengan menerapkan kewargaan
digital, yaitu langkah yang terkait dengan
a. bagaimana
melindungi diri sendiri;
b. bagaimana
melindungi orang lain; dan
c. bagaimana
melindungi konten.
Berikut adalah kiat-kiat yang dapat dilakukan sebagai
warga digital.
Menggunakan Internet dengan Aman
a. Lindungi perangkat dan akun terhadap upaya orang lain
secara ilegal yang dapat merugikan dengan cara sebagai berikut.
- Perbaharui perangkat lunak (termasuk web browser) secara otomatis.
- Pasang antivirus dan perangkat lunak antispyware.
- Jangan pernah mematikan firewall.
- Jika membagikan wirelless, gunakan password.
- Gunakan flash drive dengan hati-hati.
- Pertimbangkanlah sebelum membuka lampiran atau alamat/situs tertentu yang dikirimkan melalui e-mail atau pesan singkat jejaring sosial, meskipun mengetahui pengirimnya.
- Kuncilah ponsel dengan password/pin untuk mencegah orang lain membuat panggilan, SMS, atau mengakses informasi pribadi.
b. Jadilah seorang yang baik
- Perlakukan orang lain seperti Anda ingin diperlakukan.
- Bersimpatilah terhadap teman-teman, jangan hanya menjadi pengamat.
- Jangan membagikan informasi pribadi orang yang dikenal tanpa izin mereka, misalnya rekan dan anggota keluarga.
c. Berbagilah dengan hati-hati
Informasi yang
dibagikan secara daring akan masuk ke ranah publik yang tidak terbatas jarak
dan waktu. Informasi tersebut dapat ditemukan untuk tahun yang akan datang yang
berpotensi dilihat oleh siapapun. Ikutilah berbagai saran berikut untuk
melindungi diri dari segala gangguan yang dapat mempengaruhi masa depan.
- Hindari mengambil atau membagikan foto/video yang mengajak kepada hal yang
- tidak dibenarkan.
- Membuat jaringan sosial menjadi pribadi (privat) untuk mengatur siapa saja yang
- dapat melihat profil Anda dan siapa saja yang dapat meninggalkan komentar.
- Jangan membagikan informasi pribadi kepada pubik.
- Berhati-hatilah dalam menambahkan teman.
- Hindari pertentangan dengan cara memblokir orang yang berpotensi menimbulkan konflik dalam komunitas.
d. Bergabung dengan cerdas, jujur, dan berhati-hati
- Patuhilah hukum terkait dengan hak cipta.
- Tinggalkan jauh-jauh kegiatan “copy-paste” teks tanpa izin dan pengurusan hak cipta yang jelas.
- Hanya bergabung dengan jejaring sosial yang sesuai untuk usia, sehingga akan mendapatkan perlindungan privasi.
- “Bertemu” secara daring dengan “orang asing” secara pribadi dapat menimbulkan risiko. Lindungi diri dengan melibatkan orang tua, orang dewasa atau teman yang tepercaya, apabila diajak untuk bertemu.
Privasi dan Keamanan
Privasi dalam
kewargaan digital terdiri atas:
- informasi pribadi dan;
- aktivitas yang dilakukan selama berselancar di internet. Infromasi pribadi berupa usia, alamat, nomor telepon, foto, sekolah, dan nama baik (reputasi), memiliki risiko untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagikanlah informasi pribadi secukupnya sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah penyalahgunaan.
Lakukanlah langkah
berikut.
- Pilih pengaturan akun menjadi privat, dan
- Pilih rekan atau pengikut (followers) yang dikenal. Jika tidak mengenalnya dengan baik, pertimbangkan secara hati-hati untuk dijadikan teman. Keamanan dalam kewargaan digital digunakan untuk mengamankan diri dan harta yang dimiliki. Sebagai perbandingan, mengapa mengunci pintu ketika keluar rumah?
Berikut beberapa alasan mengapa perlu mengunci
pintu ketika keluar rumah.
- ingin menjaga diri dan barang-barang berharga dari bahaya atau pencurian.
- ingin menikmati privasi (aktivitas di rumah). Dengan mengunci pintu, dapat mengontrol siapa yang masuk dan melindungi barangbarang berharga di rumah. Keamanan sangat erat kaitannya dengan kata sandi (password).
Jangan membuat
password terlalu jelas. Jangan gunakan nama sesungguhnya, tanggal lahir, nomor
telepon atau baris keyboard. Pada tahun 2016 ditemukan 25 password terburuk yang
mudah ditebak orang:
Buatlah password
menggunakan frasa sandi (passphrase) yang merupakan frasa gabungan dan memiliki
berbagai elemen (huruf besar, huruf kecil, angka, dsb.).
Contoh:
-
Passw0rdpanjang!ebihAman.
-
Berbakt!kepada0rangtu4.
- 5aya5ukaMakan6elimbin9.
Hubungan dan Komunikasi
Dalam kehidupan nyata,
hubungan dengan orang di sekitar bisa menjadi rumit karena disebabkan banyak
faktor. Begitu pula hubungan yang dilakukan dengan orang lain ketika daring.
Anda dan rekan Anda dapat saling membantah komentar jejaring sosial atau
membangun persahabatan di dalamnya.
Berikut adalah
beberapa kiat untuk mengelola hubungan daring dengan cara positif.
- Internet merupakan alat yang hebat untuk menjalin komunikasi dengan orang-orang yang berada pada jarak yang jauh.
- Bersikaplah baik, sopan, dan hormat kepada siapapun yang berada di dunia digital, bahkan jika semua orang bersikap tidak menyenangkan.
- Apabila bertemu orang asing dalam kehidupan nyata atau daring, tetap waspada. Lindungi identitas, keamanan dan privasi, serta informasikan kepada keluarga, orang yang ditemui secara daring tersebut.
- Ingat, Anda selalu memiliki hak untuk mengatakan "Tidak", untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan pendapat Anda, atau memutuskan kontak, atau melaporkan siapa saja yang mengganggu kebebasan Anda secara daring.
Intimidasi Siber (Cyberbullying)
Intimidasi (Bullying)
adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di kalangan anak usia sekolah yang melibatkan
ketidakseimbangan kekuatan. Intimidasi mencakup tindakan seperti membuat
ancaman, menyebarkan informasi palsu, menyerang seseorang secara fisik atau
verbal, dan mengucilkan seseorang dalam kelompok. Perilaku ini diulang, atau berpotensi
untuk diulang, dari waktu ke waktu kepada korban yang dianggap lemah.
Terdapat tiga jenis intimidasi sebagai berikut.
Intimidasi verbal, yaitu dengan mengatakan atau menuliskan
suatu hal yang bermakna tertentu. Intimidasi verbal meliputi menggoda,
memberikan panggilan nama, mengomentari yang tidak pantas, mengejek, dan
mengancam.
Intimidasi sosial, yang terkadang menyakiti reputasi atau
hubungan seseorang. Intimidasi sosial meliputi meninggalkan seseorang dengan
sengaja, mengatakan kepada siswa lain untuk tidak berteman dengan seseorang,
menyebarkan rumor tentang seseorang, dan memalukan seseorang di depan umum.
Intimidasi fisik,
yaitu perbuatan menyakiti tubuh atau harta benda seseorang. Intimidasi fisik
meliputi menekan/menendang/menjepit/mendorong, meludah, mengambil atau
menghancurkan barang seseorang, dan gerakan lainnya dengan kasar yang
disebabkan anggota tubuh.
Intimidasi siber (cyberbullying) adalah pemanfaatan teknologi
untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan
kepada seseorang. Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan
pelaku atau korban berusia kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa
secara hukum. Namun, apabila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya)
sudah berusia di atas 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai
kejahatan siber (cyber crime) atau pelecehan siber (cyberharassment). Motivasi
pelakunya mungkin beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas
dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya
sekadar hiburan pengisi waktu luang.
Di dalam dunia maya, bentuk intimidasi siber sangat beragam,
misalnya berupa:
- mengirim pesan yang menyakitkan/mengancam kepada seseorang melalui e-mail,
- ponsel, game online, jejaring sosial, atau berbagi gambar/video yang dimuat pada
- media sosial;
- mengungkapkan informasi rahasia (pribadi) dengan maksud merusak nama baik;
- mengeluarkan seseorang dengan sengaja dari komunitas daring atau jejaring sosial;
- mengakses ponsel atau akun jejaring sosial seseorang kemudian memuat pos komentar yang menyakitkan, atau hal lain yang menyebabkan masalah bagi orang tersebut maupun orang lain;
- berpura-pura berteman baik dengan seseorang dalam dunia maya, mendapatkan kepercayaannya, namun kemudian mengkhianati kepercayaan tersebut.
Apa yang harus
dilakukan?
Apabila melihat situasi intimidasi, bertindaklah sebagai individu yang menentang hal ini, dan harus mendorong diri untuk mengambil tindakan positif dan berperan aktif dalam memberantas segala jenis intimidasi. Ambillah peranan besar dalam membangun komunitas daring dan warga negara yang baik.
Berikut ini adalah beberapa kiat yang dapat dilakukan untuk menghindari/menyikapi/memberantas intimidasi siber.
- Hargai dan hormatilah orang lain, sebagaimana Anda ingin diperlakukan oleh orang lain.
- Berinteraksi dan terlibat secara daring dengan orang-orang yang bijaksana dan berpikir konstruktif.
- Tidak menggunakan sekadar nama panggilan, nama penghinaan, atau menggunakan nama lain terkait dengan privasi seseorang.
- Menghargai semua pandangan dan pendapat meskipun pendapat yang berlawanan.
- Menentang perilaku interaksi daring yang menggunakan kata-kata kasar atau kurang senonoh. Jika perlu laporkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
- Bertingkah laku bijak selama berinteraksi daring, seperti berpikir sebelum merespon pesan, surel, atau pos yang didapat.
Semua bentuk
intimidasi, baik luring maupun daring berefek buruk bagi mental seseorang.
Korban yang pernah diintimidasi dapat mengalami depresi, rasa rendah diri, merasa
terisolasi. Oleh karena itu, sedapat mungkin dihindari hal-hal negatif tersebut
karena sekali terkena, efek ini dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. Sebagian korban yang terintimidasi secara
terus-menerus dapat berperilaku brutal dikarenakan tingkat dendam yang tinggi
atau tidak kuat lagi menahan kesabaran. Sebagian yang lain, yang mampu melalui
masa krisis, akan berani melawan. Hal ini perlu diwaspadai sebab potensi
kemarahan korban sulit diperhitungkan. Dengan melihat keberagaman kondisi
masing-masing, lebih baik saling menerima kekurangan dan kelebihan. Justru
karena adanya kekurangan dan kelebihan masingmasing, dua pihak dapat
berkolaborasi dan bersinergi menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Siswa SMK
harus menjadi warga negara yang baik, yang dapat dimulai dari kehidupan yang
ada di kelas, misalnya dengan
• saling menghargai,
• melakukan segala
tindakan yang terbaik,
• belajar dari
kesalahan,
• menciptakan suatu
hal yang bermanfaat, dan
• mendorong rekan
agar sukses bersama.
Rekam Jejak Digital dan Reputasi
Rekam jejak digital
adalah semua aktivitas yang dilakukan di Internet. Sebagai contoh komentar yang
ditinggalkan pada Facebook, Twitter, forum, blog, gambar yang dibagikan pada
Instagram, panggilan Skype, atau e-mail yang berpotensi dilihat oleh orang lain,
atau dapat dilacak pada database.
Reputasi adalah
catatan nama baik. Reputasi dapat berubah menjadi buruk setelah membagikan
suatu informasi yang tidak benar, baik itu disengaja atau tidak. Ingat, ketika suatu
informasi telah dibagikan, sulit untuk mengambilnya kembali karena orang lain
yang melihat akan menilai sesuai dengan informasi yang Anda bagikan. Sebagai
contoh, seseorang yang merasa kesal dan marah pada komentar seseorang di komunitas
daring, kemungkinan akan memunculkan sebuah konflik. Sehingga, sebelum membalas
komentar yang dianggap menyinggung, pikirkan kembali, dan luangkan waktu untuk
menenangkan pikiran.
Perhatikan segala
yang akan dibagikan secara daring, Think before you post. Sebab segala sesuatu
yang dibagikan dapat dilihat oleh keluarga, guru, rekan, tetangga, dan orang asing.
Gunakan akronim pengingat “T.H.I.N.K.” sebelum membagikan aktivitas di dunia
digital. T.H.I.N.K.
merupakan akronim dari:
• Is it True
(Benarkah)?
Benarkah posting
Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?
• Is it Hurtful
(Menyakitkankah)?
Apakah posting Anda
akan menyakiti perasaan orang lain?
• Is it Inspiring
(Menginspirasi)?
Apakah posting Anda
dapat menginspirasi orang lain untuk berbat baik atau sebaliknya?
• Is it Necessary
(Pentingkah)?
Pentingkah posting
Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain.
• Is it Kind
(Santunkah)?
Santunkah post Anda?
Tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?
Memilah Informasi
Memilah informasi
adalah proses untuk mengetahui kapan informasi dibutuhkan, untuk dapat
diidentifikasi, ditemukan, dievaluasi, dan digunakan secara efektif untuk memecahkan
masalah yang sedang dihadapi. Beberapa
hal yang harus dipertimbangkan dalam menemukan, menggunakan, dan membagikan
informasi kepada pihak lain adalah sebagai berikut.
• Persempit sasaran
pencarian informasi?
• Jenis dan jumlah
sumber informasi yang diperlukan.
• Pilihlah informasi
yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan.
• Ringkaslah apa yang
telah dibaca dengan kata-kata sendiri.
• Buatlah relasi
antara informasi yang satu dengan informasi yang lain, tarik kesimpulan.
• Tentukan informasi apa yang bisa dibagikan dengan orang lain.
Hak Cipta (Copyright)
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 menyatakan: “Hak Cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Pasal 1 utir 1) Hak
Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang
lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni
dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan
berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi
mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat hak cipta
menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang
Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini
maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian
negara dapat lebih optimal. (Penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta, I. Umum, Alinea 1)
“Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi” (Pasal 1 butir 2) “Ciptaan
adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata” (Pasal 1
butir 3) “Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak
yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah”
(Pasal 1 butir 4)
Untuk menggunakan,
menyalin, atau mengubah karya cipta, diperlukan izin dari seseorang yang
memegang hak cipta karya tersebut, yang disebut lisensi (license). Sebuah lisensi biasanya tidak cuma-cuma, akan dikenakan
biaya untuk menggunakannya. Jika akan menggunakan sebuah konten yang berhak
cipta, harus dipenuhi kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014. Terlebih lagi jika menggunakan konten tersebut dan mengklaim yang
menciptakannya, maka konsekuensi serius akan didapat, yaitu pemegang hak cipta
mungkin akan mengadukan kepada pihak yang berwajib dan ditetapkan sebagai
penjiplak (plagiator).
Dalam
perkembangannya, dunia mengenal istilah Fair Use/Re-use rights. Istilah ini diberikan
kepada karya cipta yang dapat digunakan orang lain tanpa izin terlebih dahulu, dan
hanya untuk tujuan komentar, kritik, pelaporan, dan pengajaran. Selain
menggunakan hak cipta, beberapa orang dan organisasi memilih tidak menggunakan
lisensi pada karya mereka. Akan tetapi mereka memilih menggunakan menggunakan
lisensi Creative Commons atau Public Domain.
Creative Commons (CC)
Meskipun konten CC
tidak dikenakan biaya ketika digunakan, tetapi harus mengikuti aturan-aturan
tertentu. Orang-orang yang memilih menggunakan CC dapat memilih salah satu atau
lebih dari lisensi ini berlaku untuk pekerjaan mereka.
Attribution: harus mencantumkan nama pembuat jika ingin menggunakan, menyalin, atau berbagi konten.
• Non Commercial:
tidak boleh membuat keuntungan dari konten.
• No Derivatives:
tidak boleh mengubah konten.
Share Alike: dapat mengubah konten, tapi harus
membiarkan orang lain menggunakan karya baru dengan lisensi yang sama seperti
aslinya. Dengan kata lain, tidak dapat menetapkan hak cipta, meskipun banyak
yang diubah.
Public Domain (PD)
Tidak ada batasan
dalam menggunakan karya-karya yang berada di PD, yang berarti dapat
menggunakannya. Sayangnya, tidak mudah untuk menyatakan konten tersebut berada
dalam PD. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah mencari publikasi yang aman
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Cara lain adalah
dengan cara mencari pada alamat sebagai berikut.
• Photo: pixabay.com;
publicphoto.org.
• Audio: bensound.com.
• Vector: 7428.net.
- Mesin Pencari
- Konsep Komukasi Gigital
- Komunikasi Digital
- Kelas Maya
Bahan Ajar Simulasi dan Komunikasi Didital Bagian 2 SMK/MAK Revisi 2017 Direktorat Pembina SMK.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Pusat Bahasa (sekarang Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa). 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga. Jakarta: Pusat Bahasa.
0 Comments
Tinggalkan Pesan